VOC atau Verenigde Oost Indische Compagnie atau dalam bahasa Indonesia berarti Perserikatan Maskapai Hindia Timur, adalah kongsi dagang Belanda yang didirikan pada 20 Maret 1602 untuk mengatasi persaingan antar pedagang Belanda. Berdirinya VOC diprakarsai oleh Johan van Oldenbarnevelt dan parlemen Belanda (Staten Generaal).
VOC memiliki kewajiban khusus terhadap pemerintah Belanda, yaitu WAJIB MELAPORKAN hasil keuntungan dagang kepada Staten Generaal atau Perlemen Belanda serta WAJIB MEMBANTU pemerintah Belanda dalam kondisi perang.
VOC juga mendapat hak-hak istimewa yang disebut dengan HAK OKTROOI yang diberikan oleh Parlemen Belanda. Hak-hak tersebut antara lain:
VOC juga mendapat hak-hak istimewa yang disebut dengan HAK OKTROOI yang diberikan oleh Parlemen Belanda. Hak-hak tersebut antara lain:
- Hak monopoli dagang di wilayah-wilayah antara Amerika Selatan dan Afrika
- Hak memiliki angkatan perang dan membangun benteng pertahanan
- Hak berperang dan menjajah
- Hak mengangkat pegawai
- Hak melakukan pengadilan
- Hak mencetak dan mengedarkan uang sendiri
Selain hak-hak tersebut, ternyata masih ada satu lagi hak istimewa VOC, yaitu Hak EKSTIRPASI yang dilakukan untuk menjaga kestabilan harga rempah-rempah. Hak tersebut berupa hak untuk menebang rempah-rempah yang melebihi ketentuan. Hak tersebut dilakukan bersamaan dengan Pelayaran Hongi, yaitu pengawasan pelaksanaa monopoli rempah-rempah di Maluku dengan persenjataan lengkap. Pelayaran itu dimaksudkan untuk mencegah petani rempah-rempah Maluku berdagang dengan pedagang asing selain VOC.